SMK TARBIYAH ISLAMIYAH Secanggang Diduga Melakukan Pungli dalam Bantuan PIP sebesar Rp. 150.000 per Siswa
Sumut (Langkat). Lintas Hukum 86 - Diduga SMK Tarbiyah Islamiyah yang berada di Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggan di kelurahan hinai kiri Kecamatan secanggang diduga banyak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti adanya pemotongan Bantuan PIP dan Pungutan uang OSIS dan pembayaran lainnya. Sabtu. (28/02/26).
Berdasarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tegas mengingatkan kembali bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah atau pihak manapun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, yang menekankan bahwa pemotongan dana PIP, dalam bentuk apapun, merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan dapat berujung pada tindakan pidana.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak siswa penerima dana PIP agar dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya.
Namun sepertinya Hal tersebut tidak berlaku di Yayasan SMK Tarbiyah Islamiyah swasta sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Namun masih saja melakukan pengutipan Yang memberatkan siswa siswinya.
Seperti, Uang ujian sebesar Rp 500 ribu, Uang perpisahan sebesar Rp. 300 ribu, Uang baju untuk perpisahan sebesar Rp 200 ribu jika di total kan mencapai 1 juta per Siswa.
Ketika ketua DPD LANGKAT LSM GMAS bung donny bersama Sekertarisnya bung Hasan Lubis dan Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Muktamar saat menjambangi sekolah dan menjumpai kepala sekolah Irwansyah dan seorang Guru Arbain.
Saat di konfirmasi tentang keluhan terlalu memberatkan, apalagi bagi orang tua yang anak-anaknya yang akan menyelesaikan pendidikan di Yayasan SMK Tarbiyah Islamiyah beberapa wali murid dan pengakuan murid- murid yang ditemui, kepsek dan guru tersebut menepis informasi tersebut dengan mengatakan, pengutipan itu diperuntukkan bagi siswa yang mau saja, jika ada yang keberatan atau jika tidak mau, tidak di paksa" ucap Bung Donny mencontohkan bahasa kepsek saat di konfirmasi.
Lanjut Bung Donny, Padahal fakta dan kenyataannya hampir semua org tua murid ( 90 org siswa kelas 3) sudah membayar kegiatan kegiatan yang di buat oleh pihak sekolah. Belum lagi adanya dugaan pengutipan untuk uang kas dan uang osis.
Padahal Smk tarbiyah ini pada tahun 2025 sebagai penerima Bos mencapai 303 355 000, Dipergunakan untuk apa saja dana tersebut dan Kenapa harus ada lagi mengutip uang ujian dan uang OSIS.
Lebih parah lagi di kutip dari keterangan beberapa para siswa kepada Gmas Langkat mengatakan, Pihak yayasan memotong uang PIP siswanya sebesar Rp.150.000 ribu dari setiap siswa.
Padahal Berdasar persesjen kemendikbudristek no 19 tahun 2024 sebelumnya persesjen tahun 2021 no 21 dan peraturan Kemendikdasmen menegaskan dana PIP wajib di terima utuh dan tidak boleh ada nya potongan dalam bentuk apa pun. Dan akibat pemotongan dana PIP dan kutipan uang yang nilai nya 1 juta dari kegiatan kegiatan sekolah banyak siswa yang malas masuk sekolah karena ketiadaan uang, saat ketika di minta uang untuk pembayaran itu oleh sekolah sebab org tua murid gak ada uang nya.
Meminta kepada pihak aparat hukum untuk segera memeriksa pihak yayasan atau pun kepala sekolah yang telah membuat peraturan dan kebijakan demi meraup keuntungan untuk pribadi sementara jelas merugikan setiap siswa penerima PIP atas kebijakan tersebut. Tindakan seperti ini sudah termasuk tindak pidana Korupsi dan melanggar hukum ujar bung donny.
Bung Hasan Lubis pun mengkonfirmasi kepada kepala sekolah melalui WhatsApp pribadinya memberikan tanggapan perihal adanya pemotongan dana PIP dengan mengatakan" kutipan OSIS Itu untuk perhatian siswa dalam kegiatan osis yang tidak di anggarkan dari dana bos.
Hal yang berbeda dari keterangan beberapa siswa yang ditemui menjelaskan, Bahwa setiap bulan mereka harus membayar uang osis dan uang tersebut tidak pernah dipergunakan disetiap adanya kegiatan.
Sementara dalam laporan uraian realisasi dana bos tahun 2025 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler menerima sebesar Rp.92.234.000 rupiah.
Hal ini akan kami tindak lanjuti dengan mengirimkan Surat laporan ke Pihak-pihak Terkait seperti, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Bupati untuk bisa memanggil pihak yayasan, kepala Sekolah dan Tata usaha sekolah, jika terbukti menyalahi aturan dan peraturan diminta memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin dan pelaku di berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia." tutup Bung Hasan Lubis. (Tim )

Komentar