Langsung ke konten utama

Belasan Tahun Warung Makan Milik Bagyo Berdiri di Atas Lahan Milik Almarhum Bapak H.Ahmad Duri Tanpa Membayar Kontribusi ke Pihak Pemilik Lahan


Tengaran // lintashukum86.blogspot.com

 Lahan seluas 14 hektar yang juga di duduki warung makan dan kelontong milik Bagyo warga desa butuh kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang di duga tidak pernah membayar kontribusi dan tidak memiliki surat ijin bangunan serta tidak punya legalitas hak bangun , Senin (29/01/2024).

Dia ( Bagyo ) berasumsi bahwa lahan tersebut masih milik PT NAA ( Nandi Amerta Agung ) yang dulunya perusahaan kandang sapi yang sudah mengalami kebangkrutan besar besaran.

Dia juga membantah lahan tersebut beralih kepemilikan almarhum bapak H . Ahmad Duri , tempat ini masih milik PT NAA kalau pun sudah berpindah kepemilikan seharusnya pihak desa atau lurah di kasih tau " tandasnya.

Seperti yang di beritakan sebelum nya bahwa lahan tersebut sudah di pailit kan sejak tanggal 10 Maret 2023 lalu , maka sudah hak mutlak milik almarhum bapak H . Ahmad Duri , sekarang di kelola oleh tim yang di bentuk langsung ahli waris pemilik yaitu Roni Rinto Nugroho SH MH.

Heri Bowo selaku direktur 2 bersama timnya yang di tugaskan untuk mengelola lahan sudah berkali kali mengajak saudara Bagyo untuk bermusyawarah secara baik baik dan kekeluargaan merasa di abaikan oleh saudara Bagyo, selanjutnya heri Bowo berserta team pengelola lahan mengingat waktu musyawarah khusus pengelolaan kios sudah berakhir pada tanggal 28 Januari 2024.

Ternyata saudara Bagyo masih tetap mengabaikan ajakan team pengelola untuk Bermusyawarah. Akhirnya Heri Bowo dan team menyerah kan persoalan ini kepada pimpinan pengelola kepada Roni Rinto Nugroho SH MH.


Senin siang sekitar pukul 10.00 Roni Rinto Nugroho SH MH dan tim pengelolaan lahan mendatangi warung Bagyo , dan kebetulan saat itu Bagyo berada di warung, Roni mengatakan kepada Bagyo " sampean ini terlalu menyepelekan kami pak , kurang sabar apa kami ini sampean ini sudah belasan tahun jualan makan tapi tidak mau di ajak kerjasama? Maunya sampean apa ? kalau kamu tidak bisa di atur silahkan angkat kaki dari tanah ini , ini tanah bukan milik nenek moyang mu , tandas Roni.

Hari itu juga Bagyo dan keluarga nya membereskan dagangan untuk di bawa pulang ke rumahnya dan tidak berjualan di toko tersebut.

Purwanto sebagai anggota team pengelolaan lahan itu merasa kasihan kepada Bagyo , Purwanto mengatakan " sebenarnya saya kasian ke pak Bagyo tapi gimana lagi yang berkuasa atas lahan tersebut itu pak Roni Rinto Nugroho, kalau pak Bagyo dari awal tidak mengabaikan ajakan kerja sama kami mungkin hal seperti ini tidak terjadi, ungkapnya.

Rilis :  M Riyadi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polsek Cepogo Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan, Kapolres Apresiasi Kinerja Tim

Pria Bunuh Anak Tiri di Nogosari di Tangkap Oleh Polres Boyolali

Dua Hari, Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Tak kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembobolan Alfamart, Pelaku Residivis Kambuhan

Satlantas Polres Boyolali Sigap Tangani Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo

Polres Boyolali Tangani Peristiwa Pembacokan di Mojosongo