Proses Hukum Kasus Asusila di PPA Polres Langkat, Sampai Hari Ini Diduga Pelaku Berkeliaran di Desa itu
Sumut (Langkat)-Lintas Hukum 86 - DPD LANGKAT LSM GMAS sangat menyayangkan lambannya penanganan dugaan kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kelantan Brandan Barat pada bulan Januari lalu yang mengakibatkan seorang anak yatim piatu bernama mawar 10 tahun dan Bunga (8) nama bukan nama asli korban, yang harus kehilangan masa depannya dengan mengalami pelecehan di lakukan seorang terduga berinisial I H (30).
Kasus ini sebelumnya pernah di laporkan kepada kepala desa kelantan tapi hanya di suruh membuat visum dan tanpa di dampingi oleh perangkat desa atau kepala dusun yang seharus nya melayani masyarakat nya.
Di Karena kan keterbatasan biaya pihak dari keluarga korban enggan untuk melaporkan, mendengar hal yang memilukan hati tersebut DPD LANGKAT LSM GMAS langsung menyemangati ke rumah keluarga korban dan siap membayar kan hasil visum yang di perlukan untuk pelaporan nanti. Sebab anak di bawah umur adalah kewajiban negara juga untuk menjaga dan melindungi nya.
Namun setelah membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres per tanggal 22 Januari 2026 atas Nama Annisa dengan nomor STPLP / B/63/1/2026, namun sampai detik ini pelaku masih bebas berkeliaran.
Merambah Troma Korban dan mengakibat kan masyarakat resah melihat pelaku masih nampak di kampung mereka. masyarakat kelantan takut akan ada lagi korban berikut nya akibat ulah terduga tersangka pelaku asusila itu.
memberitahukan kepada ketua DPD LANGKAT LSM GMAS Bung Donny melalui via WhatsApp mencoba mengkonfirmasi yang menangani atau penyidik PPA yang bernama Dhiva,
";Kenapa sampai detik ini penanganan kasus pelecehan atas dua korban, pelaku belum di aman kan, sementara bukti surat visum sudah siap dan menyatakan kalau korban itu yang satu orang di nyatakan kehilangan masa depan nya.
Sementara diduga pelaku masih berkeliaran dan belum di amankan " tanya bung Donny.
Lalu jawaban penyidik dengan membalas WhatsApp mengatakan "inti untuk menetapkan tersangka kami terlebih dahulu harus mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan psikologis itu adalah salah satu alat bukti yang di butuhkan oleh penyidik."
Salah satu dari tokoh masyarakat juga berpesan khusus untuk Kapolres langkat AKBP DAVID TRIO PRASODJO SH Sik.mip" Kenapa lamban sekali penanganan nya dalam Hal visum seharus nya Negara yang menanggung biayanya, ini malah di beban kan kepada pihak korban. dan saat ini penyidik memanggil saksi korban ke polres tanpa perlu datang ke lokasi kejadian dan memintai keterangan saksi saksi,
masyarakat malas membuat laporan itu dikarenakan urusan yang ruwet dan ribet untuk orang kecil dan masyarakat kebawah krn di pandang sebelah mata ujar warga desa Kelantan. (Red)

Komentar